source : www.dosen-bauelemente.at
Apa itu dosen DPK ?
DPK itu kependekan dari dipekerjakan, artinya dosen yang bersangkutan adalah dosen yang diangkat sebagai aparatur negara (dulu istilahnya PNS) di kopertis kemudian ditempatkan di perguruan tinggi tertentu.
Pembagian dosen menurut status ikatan kerja menurut produk hukum pendidikan tinggi ada 3 ( sumber kopertis12.co.id)
1. Dosen Tetap
Yaitu dosen bekerja penuh waktu dan berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu dengan pengakuan dikti melalui NIDN ( Nomor Induk Dosen Nasional)
2. Dosen Tidak Tetap adalah dosen kontrak yang diangkat pimpinan Yayasan selama jangka waktu tertentu. Dosen tersebut berhomebase di PT yang memberikan kontrak, bekerja penuh dan tidak penuh diberikan NUPN (Nomor Urut Pengajar Nasional)
3. Dosen Honorer adalah dosen yang mengajar di Perguruan Tinggi tanpa ikatan kerja ( kontrak) tidak memiliki homebase dan tidak didata dalam pdpt sehingga tidak punya NUPN
Nah dosen DPK masuk yang mana?
Betul… masuk kategori dosen nomer 1
karena dianggap sebagai dosen dan pegawai tetap di perguruan tinggi yang ditempati.
Hi, this is a comment.
To delete a comment, just log in and view the post's comments. There you will have the option to edit or delete them.
Maaf bu, mau tanya kalau semisal setelah lulus dari sarjana dan ingin mendaftar menjadi dosen tetapi yang di angkat sebagai PNS apakah juga harus mengikuti beberapa step test? Terimakasih
“UMBY Kampus Kebanggaanku”
dosen pns setahu sy dikrekrut bareng secara nasional, sesuai formasi yang ada. Misal tahun 2014 perekrutanya barengan dengan tes pns kemendikbud. Jadi pasti melalui serangkaian tes. smoga menjawab faisal
Maaf min, mau bertanya. Jika lulus ASNnya sebagai guru dan ingin pindah menjadi dosen apakah bisa. Krn sampai sekarang selain jadi guru PNS juga menjadi dosen LB d salah satu perguruan tinggi negeri. Mohon pencerahannya
bisa, ada dosen yg di prodi SI awalnya guru SMK tapi ya keluar dl dari SMK nya terus daftar dosen asal sudah S2